"Jadi masih ada yang mengganjal sehingga rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum dapat dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6). Penundaan itu dilakukan lantaran hakim belum selesai bermusyawarah terkait vonis mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. Selain itu, Jaksa juga meminta agar aset kekayaan Nazaruddin senilai Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Nazaruddin dinilai terbukti menerima suap berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan uang tunai sebesar Rp 17,2 miliar dari PT Nindya Karya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Nazaruddin agar dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Source: Jawa Pos June 09, 2016 07:41 UTC