REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Myanmar membebaskan tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya selama penumpasan militer 2017 di negara bagian Rakhine barat, Senin (27/5). Mereka juga menjalani hukuman penjara kurang dari hukuman yang didapat oleh dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan itu. "Kejahatan terbaru yang kami dihukum adalah pembunuhan, dan hukuman penjara sepuluh tahun diberikan kepada tujuh pelaku. Melalui sambungan telepon, seorang pria bernama Zin Paing Soe mengkonfirmasi bahwa ia adalah salah satu dari tujuh prajurit. "Prajurit terpidana di Sittwe diberi bir dan rokok meskipun indulgensi semacam itu terlarang bagi tahanan lain," kata Aung Than Wai.
Source: Republika May 27, 2019 09:00 UTC