JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam persidangan kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017). Luhut disebut pernah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang. Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. (Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan untuk Suap Kakanwil Pajak DKI)Setelah pertemuan itu, Haniv kemudian menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dalam kasus ini, Haniv diduga berkepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Source: Kompas March 13, 2017 15:56 UTC