JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memantau peredaran narkoba jenis baru di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Buwas, sapaanya, mengatakan, tanaman yang semula disebut teh arab ini mulai naik daun di 2013, setelah peristiwa penggerebekan artis Rafi Ahmad. Tanaman ini jika dikonsumsi lewat dari 48 jam maka masuk dalam Narkotika Golongan III untuk katina. Baru 43 jenis yang sudah diatur dalam Permenkes no 2 tahun 2017," ujar mantan Kapolda Gorontalo ini. Mulai dari permen bahkan bisa jadi pisang goreng," papar alumni SMAN 2 Bogor ini.
Source: Jawa Pos April 12, 2017 23:15 UTC