TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pria berinisial IP, 26 tahun, memeras seorang wanita dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video seks saat ia beradegan porno. Baca juga: Sebanyak 1.039 Narapidana Lapas Seluruh Banten Jadi Relawan Vaksin Covid-19Menurut Arie, IP tak pernah menunjukkan wajahnya selama melakukan video call dengan korban. Menurut Arie, IP lantas meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan ancaman akan mengirimkan video tersebut ke suami korban. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.
Source: Koran Tempo August 27, 2020 10:41 UTC