Nasabah Minna Padi berpendapat OJK tidak maksimal lindungi konsumen. Para nasabah korban Minna Padi juga berpendapat OJK tidak bertindak secara maksimal melindungi konsumen sehingga Minna Padi dapat mengulur waktu pembayaran sekian lama dan tidak sesuai dengan peraturan OJK sendiri. Dalam surat ke nasabah pada 5 Juni 2020 Minna Padi mengatakan permintaannya ditolak OJK dan Minna Padi mengirimkan surat lagi ke OJK pada 27 Mei 2020. Lalu, dalam surat terbuka 22 Juni 2020 Minna Padi mengabarkan surat mereka pada 27 Mei 2020 belum dijawab dan kembali Minna Padi menyurati OJK pada 11 Juni 2020 memohon persetujuan untuk pelaksanaan lelang terbuka sisa saham. Pada 5 Agustus 2020, Presiden Direktur Minna Padi Edy Suwarno dan Komisaris Minna Padi Eveline Listijosoputra mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diri sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Source: Republika August 15, 2020 04:52 UTC