JAMBI, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Riski Kubandi terbukti bersalah karena melawan orangtuanya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/8/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Riski. Baca juga: Kejar Layangan Putus, Bocah Usia 10 Tahun Diserang 3 Anjing HerderSeusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yandri Roni menasihati Riski agar tidak lagi mengulangi perbuatan tercela kepada Ibunya. Kau jadi anak durhaka," kata Yandri Roni seusai membacakan amar putusan, Selasa. "Di dunia saja berat, apalagi di akhirat kalau kau melawan orangtua kau," kata Yandri.
Source: Kompas August 04, 2020 11:03 UTC