PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F yang kalah dalam gugatan nelayan atas Pulau reklamasi F."Kalau ditanya langkah selanjutnya kita menunggu salinan putusan, mempelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kita bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien seusai sidang putusan gugatan reklamasi Pulau F di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017) malam. Baca: Sorak-sorai Nelayan Setelah Izin Reklamasi Pulau K DicabutKarena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan penggugat (nelayan) harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro. Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Source: Kompas March 16, 2017 15:33 UTC