Nenek Terdakwa : Putuku Ora Salah - News Summed Up

Nenek Terdakwa : Putuku Ora Salah


JawaPos.com -- Keluarga dua terdakwa kasus pengrusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) langsung histeris, saat majelis hakim PN Semarang, menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan kurungan, Selasa (7/8). Dua terdakwa itu, Sukemi warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, Kabupaten Sukoharjo. "Putuku ora salah, putuku ora salah! (cucuku tidak bersalah, cucuku tidak bersalah)," teriak nenek Kelvin, Maryati, dengan penuh histeris. Pertimbangan majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan jaksa, lantaran tindakan Sukemi dan Kelvin didasari sikap spontan.


Source: Jawa Pos August 07, 2018 15:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */