JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Menurutnya, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah yang harus dilakukan. “Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR,” katanya.
Source: Jawa Pos April 12, 2022 15:43 UTC