JawaPos.com – PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan, sehubungan dengan berakhirnya aturan larangan mudik, perseroan selaku salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia resmi mencabut titik check point dan penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelolanya. “Meski penyekatan dan titik check point ditiadakan, Hutama Karya tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dengan ketat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/6). Seperti diketahui, sejak April lalu secara bertahap Hutama Karya membangun titik penyekatan dan check point di ruas-ruas tol dikelola. Berikut beberapa titik penyekatan dan check point yang dicabut:1. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S)
Source: Jawa Pos June 12, 2020 06:40 UTC