EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda mencatat angka pernikahan dini yang menurun signifikan, sementara perkara perceraian justru mengalami peningkatan sepanjang 2025. “Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini,” ujar Rumaidi dikutip media ini dari antara, Senin (9/2). Setiap permohonan dispensasi kawin kini harus melalui pemeriksaan ketat di persidangan dengan menghadirkan orang tua calon mempelai, guna memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial anak yang bersangkutan. BACA JUGA Alarm Rumah Tangga di Kutim: 848 Perceraian, Ekonomi hingga Judol Jadi PemicuDi sisi lain, perkara perceraian, khususnya cerai gugat yang diajukan istri, mengalami lonjakan. Rumaidi menilai tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang melemahkan ketahanan keluarga, mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, hingga maraknya praktik judi daring.
Source: Jawa Pos February 09, 2026 08:19 UTC