JawaPos.com - Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah secara hukum. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil pemantauan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, KY menyatakan akan fokus memantau etika hakim dalam mengelola perkara praperadilan Novanto. Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang).
Source: Jawa Pos September 29, 2017 12:33 UTC