Novanto Menang di Praperadilan, Ini Dua Perintah Hakim Cepi Pada KPK - News Summed Up

Novanto Menang di Praperadilan, Ini Dua Perintah Hakim Cepi Pada KPK


Hakim pun memerintahkan komisi antirasuah itu mengentikan penyidikan terhadap Novanto yang sebelumnya disangka korupsi e-KTP. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dengan nomor sprindik Nomor 56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017," tutur Cepi. "Memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak keputusan praperadilan Setya Novanto diucapkan," tukasnya. Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada pertengahan Juli lalu. Hakim menilai sprindik Novanto yang dikeluarkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.


Source: Jawa Pos September 29, 2017 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */