(Polsek Gadingrejo for Jawa Pos Radar Bromo)DIPERIKSA: Andriani Yudha Kurniawan diperiksa penyidik di Polres Nganjuk. (Polsek Gadingrejo for Jawa Pos Radar Bromo)GADINGREJO, Radar Bromo – Demi mendapatkan barang yang diinginkan, Andriani Yudha Kurniawan alias Dedi, berbuat nekat. Dia menyaru sebagai pembeli sepeda motor melalui toko jual beli online. Kemudian mengajak bertemu di rumah korban untuk negosiasi harga motor yang dijual korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Iptu Agung Sujatmiko. Saat itulah, tersangka membawa kabur sepeda motor senilai Rp 35 juta itu.
Source: Jawa Pos December 07, 2019 20:21 UTC