OJK juga meminta lembaga keuangan menunda perjalanan keluar kota atau negeriREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan maka agar kebijakan pengendalian virus corona secara efektif. “Kami melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (16/3). Pertama pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. Kedua meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Source: Republika March 16, 2020 02:37 UTC