OJK Sebut Nasabah Bisa Salah dalam Aduan Jasa Keuangan - News Summed Up

OJK Sebut Nasabah Bisa Salah dalam Aduan Jasa Keuangan


Sedangkan asuransi menguasai 26 persen dari aduan, dan 12 persen aduan datang dari nasabah lembaga pembiayaan dan sisanya datang dari nasabah pasar modal. REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak semua pengaduan oleh konsumen terkait masalah dengan industri jasa keuangan, berarti kesalahan dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dari jumlah sengketa nasabah dan PUJK, sengketa nasabah dengan bank mendominasi aduan yang masuk ke OJK sebanyak 54 persen. Oleh karena itu, kata Anto, memang perlu terus dilakukan pembenahan layanan oleh lembaga jasa keuangan. Selaku pengawas industri jasa keuangan, OJK telah menerima laporan sengketa sejak 2013 hingga Mei 2016 sebanyak 3.805 laporan masyarakat mengenai industri keuangan.Dari jumlah tersebut, pengaduan yang paling banyak masuk ke OJK adalah terkait dengan klaim asuransi.


Source: Republika June 04, 2016 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */