OJK Segera Rampungkan Aturan PED Akhir 2018 - News Summed Up

OJK Segera Rampungkan Aturan PED Akhir 2018


JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait Perusahaan Efek Daerah (PED) rampung akhir 2018. Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin Suharto mengatakan, kategori pertama adalah PED dengan modal disetor minimal Rp 7,5 miliar. PED level 1 ini dapat melayani transaksi efek dan melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain. Level ini, PED dapat melayani transaksi efek, melakukan pemasaran efek, serta aktivitas pembiayaan transaksi efek asal sumber dananya bukan berasal dari utang (milik sendiri). Sementara PED kategori ketiga wajib memiliki modal disetor minimal Rp 30 miliar.


Source: Jawa Pos September 26, 2018 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */