TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan dampak Covid-19 yang relatif mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020, menjelaskan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan pada April 2020 tumbuh 5,73 persen (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen (yoy). "OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional," kata Anto. Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada Rabu (27/5/2020).
Source: Koran Tempo May 29, 2020 05:15 UTC