TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengaku tidak bisa ikut campur perihal pembekuan izin Paytren oleh Bank Indonesia. Ia menjelaskan hal tersebut masuk ke dalam sistem pembayaran, OJK tidak memiliki wewenang terkait hal tersebut. Ia menyarankan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menanyakan langsung ke lembaga yang berwenang, bukan ke OJK. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Source: Koran Tempo October 07, 2017 12:56 UTC