Menurut Faransyah, PGO hanya memberikan bantuan akses agar calon wirausaha bisa meminjam modal ke bank. Baca juga: Sandiaga: Punya Niat Bangun Jakarta, Ikut Program Ok OceKeempat, PGO akan menjelaskan proses perizinan usaha. Faransyah menjelaskan, selama ini banyak calon pelaku usaha yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk meminjam modal usaha ke bank. Calon pelaku usaha kebanyakan tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk meminjam modal, seperti tidak memiliki rekening, e-mail, dan syarat-syarat lainnya. Setelah syarat dipenuhi, PGO akan langsung mendaftarkan orang yang bersangkutan untuk bisa meminjam modal ke bank, meskipun yang bersangkutan belum membutuhkan modal.
Source: Kompas December 14, 2017 10:30 UTC