OTT KPK Jangan Sampai seperti Dua Kasus Sebelumnya - News Summed Up

OTT KPK Jangan Sampai seperti Dua Kasus Sebelumnya


Kemudian, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan dua rekanan sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, penetapan tujuh tersangka itu merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (2/7) di beberapa tempat di Kutim, Jakarta, dan Samarinda. Dari OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan senilai Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. Di antaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp 8,3 miliar (dikerjakan oleh CV Permata Group), pembangunan rutan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar (CV Bebika Borneo), dan peningkatan jalan Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar (CV Bulanta). Kemudian, proyek optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar dan pemasangan lampu Jalan APT Pranoto senilai Rp 1,9 miliar (PT Pesona Prima Gemilang).


Source: Jawa Pos July 04, 2020 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */