Menurut Jaffar, uang itu bukanlah uang hasil pungutan liar melainkan dana operasional untuk membayar upah buruh. Jaffar menjelaskan, sebelum mempekerjakan buruh, biasanya Komura membayar panjar sebesar 30 persen dari jumlah upah kepada buruh itu. Dia menjelaskan uang yang diambil polisi itu berada di kas kantor Komura. Baca: Gelar OTT di Samarinda, Tim Gabungan Polisi Sita Rp 6,1 MiliarDia menjelaskan uang itu untuk membayar gaji buruh yang akan mengambil upah, baik buruh yang akan bekerja dan yang sudah bekerja. Menurut Jaffar, upah buruh di berbagai daerah tidak bisa dibandingkan.
Source: Koran Tempo March 19, 2017 11:26 UTC