Undang-undang baru itu memungkinkan keluarga para korban tragedi tersebut menuntut kompensasi kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi. Dia menambahkan, undang-undang baru yang memunculkan banyak kecaman di negara-negara Teluk sekutu Washington itu belum ada di meja Presiden Obama. Perhatian utama Obama terhadap undang-undang baru ini karena membuat sebuah negara tak lagi "kebal" terhadap tuntutan hukum baik perdata maupun pidana. Namun, presiden yakin bahwa lebih penting untuk menjaga negeri ini, menjaga mereka yang melayani negeri ini dan menjaga para diplomat neger ini," ujar Earnest. Namun, begitu mudahnya undang-undang ini lolos dari pihak legislatif membuat kemungkinan Obama gagal melakukan veto sangat besar.
Source: Kompas September 12, 2016 22:30 UTC