JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita 30 butir pil diduga psikotropika dari kediaman pasangan artis peran Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pil yang disita merupakan Dumolid yang dikenal sebagai obat penenang. "Sebanyak 30 butir jenis dumolid yang disita dari keduanya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017). (Baca: Tora dan Mieke Ditangkap dengan 30 Butir Obat Diduga Psikotropika)Martinus menyebut penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan atas penangkapan sebelumnya di Jakarta Selatan. Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017).
Source: Kompas August 03, 2017 09:22 UTC