REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sudah menjerat tiga jaksa Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kejagung memastikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu tetap dalam penaganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada Republika, Ahad (21/12/2025). Anang mengatakan, Kejagung justru berterima kasih dengan penindakan oleh KPK yang sudah membantu Korps Adyaksa dalam upaya bersih-bersih jaksa kotor. Termasuk kata Anang, peringatan tegas dari Jaksa Agung terhadap seluruh jaksa agar tidak main-main kasus, apalagi terlibat dalam praktik korupsi, pun pemerasan.
Source: Republika December 21, 2025 11:09 UTC