Kemudian, nanti, ada becak malam, becak siang. Bisa saja nanti ada ojek malam dan ojek siang,” katanya. Karena belum ada undang-undang yang mengatur, kata Puji, daerah mempunyai kewenangan untuk mengurusnya. Misalnya, mengajak dua pelaku usaha, baik kelompok ojek motor online maupun kelompok ojek motor konvensional, duduk bersama dengan pemerintah daerah guna membentuk suatu kesepakatan bersama. “Pemerintah daerah yang menengahi.
Source: Koran Tempo April 07, 2017 11:48 UTC