Ombudsman Desak Evaluasi 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan - News Summed Up

Ombudsman Desak Evaluasi 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan


HappyInspireConfuseSadJakarta: Ombudsman Republik Indonesia menemukan sebanyak 397 komisaris BUMN mempunyai rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar menyebutkan pihaknya menyiapkan surat berisi saran kepada Presiden Jokowi mengenai kondisi tersebut. "Karena itu, Ombudsman akan lakukan pencegahan dan tindakan korektif," ujarnya.Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya berharap presiden memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren. Penempatan komisaris ini tentu mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan. Poin peraturan itu untuk mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya. "Kita juga berharap pemerintah melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Source: Media Indonesia August 04, 2020 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */