Baca: Menteri Agama: Gaji PNS Muslim Akan Dipotong Zakat 2,5 PersenMisalnya, terjadi penyelewengan atau korupsi dana zakat. Jika pemerintah tetap ingin menarik zakat dari PNS Muslim, dalam undang-undang perlu mencantumkan perbedaan siapa yang mustahik atau berhak menerima zakat dan siapa pemberi zakat itu. Ahmad menuturkan penarikan zakat dari gaji PNS pernah terjadi di Lombok Timur sekitar 2006 atau 2007. Menurut Ahmad, tak menutup kemungkinan bila hal itu kembali terjadi ketika pemerintah resmi memungut zakat dari PNS muslim. Lihat: Jusuf Kalla Sebut Aturan Potong Gaji PNS untuk Zakat Masih Wacana"Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus dan ini hanya berlaku bagi ASN (aparat sipil negara) atau PNS muslim,” kata dia.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 13:18 UTC