SHAREPADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman Republik Indonesia mendorong optimalisasi pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini menyusul catatan 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas dalam kurun 2023 hingga 2025. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa persoalan pembayaran THR kerap berulang setiap tahun dan membutuhkan penanganan menyeluruh. "Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan," tegas Robert. Ia mengimbau pekerja yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi pembayaran THR untuk segera melapor agar haknya dapat dilindungi.
Source: Jawa Pos February 27, 2026 10:02 UTC