JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam praktik pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan bahwa pihaknya menemukan tiga dugaan malaadministrasi SKCK. Untuk pelanggaran permintaan sejumlah uang, Ombudsman menemukan adanya praktik permintaan uang untuk lembar legalisasi, permintaan uang untuk mengurus persyaratan, dan biaya map di luar pungutan resmi. Adapun penyimpangan prosedur, ditemukan petugas yang meminta untuk KK dan KTP dilegalisir Dukcapil dan waktu pelayanan yang tidak ada kepastian. Sementara pada bentuk penundaan berlarut, Ombudsman menemukan petugas tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu layanan.
Source: Jawa Pos November 27, 2017 06:45 UTC