"Tidak usah petugas itu harus mengejar-ngejar harus pergi ke tengah jalan sehingga ada yang ditilang, ada yang tidak," kata Adrianus. (Baca: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit)Hal itu disebabkan belum seluruh pengadilan menerapkan tabel denda. Dalam tabel itu, tercantum jenis pelanggaran beserta jumlah denda yang harus dibayar. Tanpa menerapkan sistem tabel denda, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal yang dibayarkan ke bank, kemudian mengambil sendiri kelebihan bayarnya. "Dengan demikian apa yamg kami khawatirkan tadi berdesak-desakan, berduyun-duyun, masih akan ada di waktu ke depan," lanjut dia.
Source: Kompas May 02, 2017 08:48 UTC