Omnibus Law, Angin Segar untuk Kontraktor Batu Bara? - News Summed Up

Omnibus Law, Angin Segar untuk Kontraktor Batu Bara?


Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Nasib para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu telah diatur dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law mengenai Cipta Lapangan Kerja. Izin PKP2B pun tak melalui proses lelang sehingga kesempatan BUMN untuk mengelola tambang milik pengusaha besar itu hilang. Selama proses harmonisasi beleid omnibus law tersebut, dia bersama tim perumus berulang kali mengusulkan agar pengelolaan batubara diserahkan kepada BUMN. "Akhirnya diputuskan seperti rancangan omnibus law sekarang," katanya.


Source: Koran Tempo January 19, 2020 22:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */