Omnibus Law Hapus Komisi Penilai Amdal, Walhi Ungkap Dampaknya - News Summed Up

Omnibus Law Hapus Komisi Penilai Amdal, Walhi Ungkap Dampaknya


Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) resmi dihapus lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, penghapusan komisi ini akan setidaknya akan melahirkan dampak baru. Sebelumnya, Komisi Penilai Amdal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 29 ini yang dihapus oleh Omnibus Law.


Source: Koran Tempo October 08, 2020 04:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */