REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 11 Ormas Islam di Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Kerja Sama Ormas-Ormas Islam (Formasi) menyampaikan keprihatinannya atas disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR. Menurut Rizal yang juga Sekretaris PM Muhammadiyah Jawa Barat, pengesahan Perppu akan menciptakan kegaduhan politik baru di tengah rezim yang memang sarat dengan kegaduhan ini. Ketidak puasan publik, imbuh dia, akan menggumpal menjadi spirit kerakyatan yang tak mempercayai pemerintahan dan lembaga-lembaga politik yang telah terkooptasi. "Apakah UU yang berasal dari perppu otoriter ini segera dibatalkan karena substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Masyarakat diharapkan tetap terus berjihad di atas konstitusional untuk memberi support pada elemen politik dan hukum yang masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan hak hak asasi manusia, khususnya dalam hak dan kebebasan berkumpul dan berserikat," tutur dia.
Source: Republika October 24, 2017 22:41 UTC