Otoritas Selidiki Transfer Rp 18 Triliun oleh WNI ke Singapura - News Summed Up

Otoritas Selidiki Transfer Rp 18 Triliun oleh WNI ke Singapura


Penyelidikan dilakukan terkait dengan peran staf Standard Chartered Bank dalam mentransfer uang senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura. Juli lalu, Standard Chartered mengatakan telah menutup kantornya di Guernsey dan mentransfer semua aset dan layanan fiducia ke Singapura, dengan alasan kebutuhan klien yang berubah. Sumber itu mengatakan otoritas Perilaku Finansial Inggris, regulator Standard Chartered, mengetahui transfer tersebut, tapi tidak mengkaji ulang secara mendalam. Sumber juga mengatakan regulator dianggap tidak mengawasi cara proses dan transfer Standard Chartered itu. Karyawan di Guernsey dan bankir di Singapura menandai transfer aset senilai US$ 1,4 miliar, ketika pertama kali diusulkan pada 2015.


Source: Koran Tempo October 07, 2017 10:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */