HappyInspireConfuseSadBaca juga: Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Gimik Politik Jelang Pemilu(ABK)Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ( Parpol ) terkait masa jabatan ketua umum (ketum). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan tersebut.Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan beberapa pertimbangan MK harus menolak gugatan tersebut. "Bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," ungkap dia.Alasan kedua MK menolak gugatan masa jabatan ketum parpol adalah kebebasan mengatur internal mereka. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada Undang-undang," sebut dia.Dia menekankan masa jabatan ketum parpol sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Selain karena bukan lembaga negara, setiap parpol memiliki target rutin setiap lima tahun, yakni menang pemilu.Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, parpol harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas.
Source: Media Indonesia July 05, 2023 19:08 UTC