REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. "Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.
Source: Republika March 04, 2018 13:30 UTC