JawaPos.com – Anggota Dewan Keamanan (DK) PBB lain tak ada yang mendukung pernyataan Amerika Serikat. Yaitu bahwa permukiman Israel di Tepi Barat, Palestina, tidak melanggar hukum internasional. Tindakan Israel juga bertentangan dengan resolusi DK PBB. DK PBB memiliki 5 anggota permanen dan 10 anggota nonpermanen. Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Dubes Triansyah Djani menegaskan bahwa permukiman ilegal Israel telah menghambat penyelesaian konflik dua negara.
Source: Jawa Pos November 22, 2019 12:22 UTC