Salah satunya mengerjakan ibadah yang semula di masjid menjadi di rumah, khususnya di daerah-daerah yang telah terdapat kasus infeksi virus corona. Di beberapa negara seperti di Kuwait, kita lihat shalatnya juga di rumah masing-masing," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini kepada Republika.co.id, Ahad (15/3). Langkah pencegahan penyebaran wabah virus corona, kata Helmy, harus bersama-sama dan masyarakat harus betul-betul mengikuti ketentuan pemerintah. Dihubungi terpisah terkait pelaksanaan ibadah bagi Muslim di tengah mewabahnya virus corona, Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, pihaknya mengeluarkan tujuh kebijakan terkait corona. "Kemenag sudah mengeluarkan sekitar tujuh fatwa terkait corona, termasuk soal ibadah dan pengurusan jenazah eks pasien corona.
Source: Republika March 15, 2020 12:56 UTC