Untuk sementara, Fraksi PDI-P menilai perlu adanya sebuah badan pengawas untuk KPK. Namun, PDI-P masih mencermati apakah pembentukan badan pengawas mesti melalui revisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex menambahkan, saat ini KPK baru membentuk dewan etik jika ada satu masalah yang dihadapi, sehingga tidak ada pengawasan yang melekat. (Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)"Nah apakah badan pengawas melalui revisi atau tidak, itu urusannya kami sekarang lagi mencermati itu. Tapi saya rasa kita harus sepakat bahwa tidak ada satu pun lembaga di republik ini berjalan dengan benar tanpa ada pengawasan," ucap dia.
Source: Kompas August 24, 2017 08:15 UTC