JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Ali menyatakan, upaya KPK mengajukan PK terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan bentuk maksimal yang di lakukan KPK dalam penanganan perkara BLBI. Sebelumnya, MA menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Permohonan PK itu ditempuh KPK lantaran MA memutus lepas Syafruddin pada tingkat kasasi dalam kasus SKL BLBI. “Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 15:02 UTC