JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyatakan fraksinya dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, ia meminta Pimpinan Rapat Paripurna untuk segera menggelar voting untuk memutuskan sikap DPR. "Menolak Perppu Ormas ini dan tidak setuju untuk disahkan sebagai undang-undang. (Baca: Politisi PDI-P Marah Dituduh Berdosa Dukung Perppu Ormas)Ia mengatakan PKS melihat penolakan yang besar dari masyarakat terkait keberadaan Perppu Ormas. Tidak ada alternatif bagi fraksi PKS kecuali meneruskan aspirasi mereka untuk menolak Perppu Ormas," lanjut dia.
Source: Kompas October 24, 2017 06:56 UTC