Dilaporkan Al Jazeera Selasa (1/5/2018), dengan keputusann voting 62 banding 41, Knesset sepakat menyerahkan wewenang tersebut kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Sebelumnya, untuk mendeklarasikan perang, seorang perdana menteri harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Knesset. Kini, berbekal peraturan yang disahkan Senin (30/4/2018) itu, Netanyahu bisa menyatakan perang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman. Baca juga : PM Israel Klaim Punya Bukti Iran Sembunyikan Senjata NuklirHarian Israel Haaret memberitakan, proposal tersebut sempat ditentang Komite Bidang Luar Negeri dan Pertahanan, serta Komite Hukum, Konstitusi, dan Keadilan. Kritik Touma-Sliman dan Rozen dibantah oleh Ketua Komite Bidang Luar Negeri dan Pertahanan, Avi Dichter.
Source: Kompas May 01, 2018 15:00 UTC