PM Selandia Baru Segera Ubah UU Kepemilikan Senjata Api - News Summed Up

PM Selandia Baru Segera Ubah UU Kepemilikan Senjata Api


TEMPO.CO, Jakarta - Senin Kemarin, Perdana Menteri Jacinda Ardern berjanji akan mengumumkan perubahan UU Kepemilikan Senjata Api Selandia Baru dalam beberapa hari ke depan, pasca-penembakan di Christchurch. Menurut UU Senjata Api Selandia Baru saat ini, senjata api kategori A termasuk senjata semi-otomatis namun dibatasi hingga tujuh peluru. Baca: Pasca-Teror di Selandia Baru, PM Ardern Akan Ubah UU Senjata ApiSejauh ini, Ardern tidak memberikan rincian terkait UU senjata api yang baru, meski dia menyatakan mendukung larangan senjata api semi-otomatis. "Di Selandia Baru, kepemilikan senjata adalah hak legal istimewa, namun bukan hak hukum," tutur Alexander Gillespie, profesor hukum di University of Waikato Selandia Baru. Social Media Website/Handout via REUTERS TVNamun, ada lobi hukum yang kuat dari para pemburu di Selandia baru dan pendukung kepemilikan senjata api, yang mengatakan masalahnya bukan pada senjata tetapi pemiliknya, kata Gillespie.


Source: Koran Tempo March 20, 2019 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */