JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab pada Senin (4/12) besok. Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan lancar. Karenanya meminta pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya bisa menghadiri sidang praperadilan tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. “6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).
Source: Jawa Pos January 03, 2021 06:45 UTC