JawaPos.com – Hingga tenggat yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) lewat, belum semua PNS korup diberhentikan pemerintah daerah. Dari 2.357 koruptor PNS yang putusannya inkracht, baru 53 persen yang telah dipecat. Dia menyampaikan, sanksi hanya diberikan kepada kepala daerah yang punya tanggungan pemecatan PNS pelaku korupsi. Padahal, total PNS yang putusannya sudah inkracht dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan.
Source: Jawa Pos May 02, 2019 04:41 UTC