JawaPos.com – Setelah menjalani cuti bersama Lebaran Idul Fitri, para pegawai negeri sipil (PNS) kini menanti gaji ke-13. Apalagi nilai gaji ke-13 tersebut cukup besar dan tidak terkena potongan untuk cicilan dan angsuran apapun. Sebelumnya, sekda Ahmad Sodikin membenarkan rencana Pemkab Majalengka yang akan menyalurkan gaji ke-13 di bulan Juli atau pasca lebaran. “Kalau gaji ke-14 kan sudah semua disalurkan, untuk gaji ke-13 Insya Allah setelah lebaran atau di bulan Juli sudah selesai prosesnya. Perhatian pemerintah sudah sangat bagus dengan memberikan gaji ke-13 dan 14,” ungkapnya.
Source: Jawa Pos June 30, 2017 22:52 UTC