PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya - News Summed Up

PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya


PONTIANAK, KOMPAS.com — FSA (37), pegawai negeri sipil ( PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA. Baca juga: Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara DitahanFSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Baca juga: PNS Terduga Teroris Probolinggo adalah Guru Bahasa Inggris di SMKDalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.


Source: Kompas May 17, 2018 21:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */