PPKM level 3 serentak batal, begini nasib cuti ASN - News Summed Up

PPKM level 3 serentak batal, begini nasib cuti ASN


Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) batal diterapkan pemerintah. Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru. Luhut menegaskan, penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku, tetapi dengan sejumlah pengetatan. Baca Juga: PPKM level 3 se-Indonesia batal, Kemenkes pastikan tetap ada pembatasan mobilitasLuhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Bagaimana Nasib Cuti ASN?"


Source: Kompas December 09, 2021 04:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */